Selasa, 03 Mei 2011

EDS


(Inti Materi Diklat Penguatan Pengawas Sekolah - INPRES RI NO. 01 TAHUN 2010)

PENDAHULUAN

SDM merupakan tiang utama dalam pembangunan negara sehingga semakin terdidik SDM sesuatu negara, akan semakin mudah untuk melaksanakan pembangunan dan upaya pemenuhan kesejahteraan rakyat.  Di negeri kita SDM belum dapat dibanggakan disebabkan oleh berbagai hal, terutama rendahnya mutu pendidikan secara umum.  Dan karenanya upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan kita mutlak harus dilaksanakan agar kita memperoleh SDM yang bermutu untuk memacu pembangunan dan menyongsong era globalisasi yang efeknya sudah kita rasakan bersama sekarang.
Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2009 telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 63 tentang “Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan” (SPMP) untuk terciptanya satu sistem penjaminan mutu pendidikan yang sekaligus juga akan menjadi dasar pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan sehingga akan tercipta “budaya” peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.  Permen Nomor 63 menjadi acuan dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. 
Salah satu komponen utama program SPMP adalah program “Evaluasi Diri Sekolah” atau EDS yang dalam bahasa Inggrisnya disebut “Supported School Self Evaluation” (SSSE).  Dengan program ini sekolah diminta untuk secara internal melakukan evaluasi sendiri kinerjanya berdasarkan SPM dan SNP. Seperti tersirat dalam istilah Inggrisnya dengan adanya kata “Supported”, program ini memandang penting adanya “dukungan” penuh pada kegiatan Evaluasi diri ini dari semua unsur dan pemangku kepentingan yang terlibat di sekolah sehingga bukan hanya Kepala sekolah saja yang terlibat tapi juga para guru, Komite Sekolah, wakil orang tua peserta didik serta mendapat bimbingan dari Pengawas Sekolah.
Dalam pelaksanaan EDS yang baik, perlu adanya “support” yaitu “dukungan” atau “bantuan” dari berbagai pihak terkait agar sekolah dapat melaksanakan EDS secara bersama sehingga akan terjadi kebersamaan dalam tindakan dan nantinya dalam tanggung jawab juga.  EDS diharapkan akan memberikan dasar yang nyata untuk membuat RPS/RKS yang solid untuk peningkatan kinerja sekolah dan dasar terciptanya budaya mutu di sekolah.

KONSEP EDS

EDS adalah evaluasi internal yang yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan pendidikan (stakeholders) di sekolah untuk mengetahui secara menyeluruh kinerja sekolah dilihat dari pencapaian SPM dan 8 SNP dan mengetahui kekuatan dan kelemahannya secara pasti sehingga akan diperoleh masukan dan dasar nyata untuk membuat RPS/RKS dalam upaya untuk menumbuhkan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Ada beberapa hal penting yang kita perhatikan disini:
a.      Evaluasi yang bersifat internal – dilakukan oleh dan untuk mereka sendiri, bukan dilaksanakan oleh orang lain. Ini adalah evaluasi internal, bukan evaluasi external oleh pihak luar.
b.      Akan mengevaluasi seluruh kinerja sekolah yang akan meliputi aspek-aspek manajerial dan akademis.
c.      Mengacu pada SPM dan 8 SNP yang hasilnya akan membantu program nasional dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan secara umum.
d.      Untuk kepentingan sekolah itu sendiri, bukan untuk perbandingan dengan sekolah sekolah lain atau untuk akreditasi sekolah.
e.      Hasil EDS sebagai bahan masukan dan dasar dalam penulisan RPS/RKS maupun RAPBS/RAKS.
f.       Dilaksanakan minimal setahun sekali oleh semua stakeholder pendidikan di sekolah, bukan hanya oleh kepala sekolah/madrasah saja dengan bimbingan dan pengawasan Pengawas sekolah.
EDS di sekolah diperlukan sebab sampai sekarang belum ada satupun alat yang dapat dipakai oleh sekolah untuk memberikan gambaran umum dalam aspek SPM dan 8 SNP secara nyata, akurat dan berdasarkan bukti-bukti tentang seluruh kinerja sekolah sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS dan peningkatan mutu professional seluruh pemangku kepentingan sekolah.
Walaupun sudah ada beberapa upaya evaluasi di sekolah, kebanyakannya adalah evaluasi yang dilakukan oleh pihak luar, jadi sifatnya eksternal, untuk menilai sekolah – umpama untuk akreditasi, pemberian bantuan dsb. Dengan demikian kehadiran EDS amat diperlukan oleh sekolah karena evaluasi ini adalah evaluasi internal yang dilakukan oleh dan untuk sekolah sendiri gunamengetahui kekuatan dan kelemahannya sendiri – semacam cermin muka yang dapat dipakai dalam melihat kekuatan dan kelemahannya sendiri untuk selanjutnya dipakai dasar dalam upaya memperbaiki kinerjanya.
Hasil EDS juga dapat dipakai oleh Pengawas untuk laporan kepada pihak Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag kab/kota melalui kegiatan “Monitoring Sekolah Oleh Pemerintah Daerah” (MSPD) sebagai masukan untuk dasar Perencanaan Peningkatan mutu Pendidikan dan dasar pemberian bantuan / intervensi ke sekolah sekolah.

EDS sebaiknya dilaksanakan oleh semua stakeholder atau pemangku pendidikan di sekolah sebab EDS bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepala sekolah saja dan agar ada kebersamaan dan rasa memiliki bersama. Keterlibatan mereka juga diharapkan akan dapat memberikan gambaran akan kebutuhan nyata sekolah secara menyeluruh. Untuk menangani EDS ini sebaiknya sekolah membentuk satu tim EDS khusus yang bisa disebut Tim Pengembang Sekolah (TPS) dengan beranggotakan unsur-unsur dibawah ini:
a.    Kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab.
b.    Wakil dari unsur tenaga pendidik.
c.    Wakil dari unsur Komite Sekolah.
d.    Wakil dari unsur orang tua peserta didik.
e.    Pengawas sebagai pihak yang memberi bimbingan.
Karena kedudukannya, Pengawas bisa dianggap sebagai anggota TPS atau bukan anggota TPS. Yang penting adalah dia terlibat dalam EDS di sekolah yang menjadi binaannya dalam memberikan bimbingan dan masukannya dalam pelaksanaan EDS. Pelaksanaan EDS dilapangan juga melibatkan para tenaga pendidik lainnya di sekolah, khusunya ketika membicarakan standar-standar yang berhubungan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar. Dengan demikian EDS dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah dan bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah saja.
MANFAAT EDS   BAGI SEKOLAH:
1)     Sekolah mempunyai alat atau instrument internal yang dapat dipakai untuk mengevaluasi kinerjanya.
2)     Sekolah dapat mengetahui sampai dimanakah tingkat pencapaian mereka dilihat dari SPM dan SNP.
3)     Sekolah dapat mengatahui kekuatan dan kelemahannya secara pasti.
4)     Sekolah dapat mengetahui dengan pasti dan dapat memprioritaskan aspek mana yang memerlukan peningkatan.
5)     Sekolah dapat memperoleh dasar nyata untuk membuat RPS/RKS dan RAPBS/RAKS berdasarkan kebutuhan nyata sekolah, bukan atas dasar asumsi atau perkiraan saja
6)     Sekolah dapat mengetahui perkembangan upaya peningkatan mutu pelayanan mereka sebab EDS dilakukan secara berkala.

MANFAAT EDS   BAGI SISTEM PENDIDIKAN di KAB/KOTA:
 1)    Diperolehnya informasi kongkrit keadaan umum sekolah dalam
2)    pencapaian SPM dan 8 SNP.
3)    Terdapatnya gambaran umum secara pasti tentang kinerja sekolah-sekolah ditingkat kab/kota.
4)    Adanya dasar untuk kegiatan perencanaan ditingkat kab/kota serta dasar pemberian bantuan ke sekolah-sekolah di daerah itu.
5)    Hasil EDS ini dijadikan dasar untuk laporan ke jajaran ditingkat kab/kota melalui kegiatan ”Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah” – MSPD- yang dilakukan oleh para 
BEDA EDS DENGAN EVALUASI - EVALUASI LAIN
a.      EDS adalah evaluasi diri yang bersifat internal yang dilaksanakan oleh para stakeholder di sekolah tersebut.
b.      EDS dilakukan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sendiri dan dipakai sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS dan RAPBS/RAKS.
c.      EDS dilaksanakan bukan untuk memberikan peringkat atau ranking sekolah dibanding dengan sekolah lainnya.

d.      Evaluasi-evaluasi lainnya biasanya bersifat eksternal yang dilakukan oleh pihak luar lebih untuk kepentingan mereka bukan kepentingan sekolah.
f.       Karena EDS adalah evaluasi internal untuk dasar peningkatan mutu mereka maka evaluasi biasanya akan lebih jujur sebab keadaan itu akan dijadikan dasar pelaksanaan upaya peningkatan kinerja mereka.
a.    Pada awalnya EDS dianggap sebagai beban tambahan baru yang memberatkan tugas sekolah/TPS namun dalam prosesnya sekolah merasa butuh terhadap EDS sebagai dasar penulkisan RPS/RKS.
b.       Pada awalnya EDS dikira sama dengan Evaluasi lain seperti yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Propinsi dan akhirnya mereka tahu beda EDS dan Evaluasi eksternal lain.
c.      Pada awalnya sekolah menganggap perlu dana banyak untuk melaksanakan EDS, namun dalam prosesnya diketahui bahwa sebenarnya dana memang diperlukan untuk “pelaksanaan upaya peningkatan mutu” yang direncanakan dalam RPS berdasarkan hasil EDS, bukan untuk melaksanakan EDS itu sendiri.
 d.    Isu apakah Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag dapat dan mau menerima EDS secara formal. Dalam prosesnya EDS dapat diadopsi dan telah direplikasikan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sebab mereka mengetahui manfaatnya bagi sekolah dan bagi perencanaan peningkatan mutu pendidikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar