Selasa, 03 Mei 2011

MSPD

MONITORING SEKOLAH OLEH PEMERINTAH DAERAH (MSPD)
(Inti Materi Diklat Penguatan KS dan PS - Inpres RI No. 01 Tahun 2010)

Dalam Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Kota, memiliki peran utama dalam hal:
(1) menyediakan pelayanan pendidikan
(2) memonitor mutu pendidikan dan pelayanan pendukung pendidikan
(3) membuat laporan mengenai mutu dan kinerja sekolah
(4) meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 50/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan program penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan bekerja sama dengan LPMP di daerah masing-masing. Dalam peraturan ini dipaparkan secara rinci tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memonitor dan meningkatkan mutu sekolah.

Pelaksanaan monitoring juga dilakukan oleh pengawas sekolah. Dalam banyak kasus masih banyak dijumpai praktek monitoring pendidikan yang dilaksanakan di kabupaten/ kota belum efektif dalam hal:
(1) pengumpulan data yang relevan dan sahih
(2) analisis data yang dikumpulkan
(3) pemanfaatan data yang ada untuk meningkatkan mutu sekolah
(4) pelaporan tingkat pencapaian SPM dan SNP
 
MSPD adalah serangkaian strategi yang di laksanakan oleh staf Dinas Pendidikan/ Kantor Kemenag dan pengawas sekolah tingkat Pemerintah Daerah untuk memonitor dan mengevaluasi mutu dan keefektifan sekolah dan tenaga kependidikan berdasarkan SPM dan SNP.

MSPD merupakan bagian penting dalam pelaksanaan SPMP dengan maksud untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama) dalam meningkatkan kinerja sekolah untuk mencapai SPM dan SNP.

Panduan MSPD ini diharapkan dapat mengarahkan dan menuntun prosedur dan cara Pemerintahan Kab/ Kota memonitor kinerja sekolah-sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah di daerah masing-masing.

DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  
    Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
    Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang    
    Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem  
    Penjaminan Mutu Pendidikan
6. Permendiknas tentang standar-standar lainnya 

    TUJUAN MSPD
Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah antara lain bertujuan untuk:
1. Mengumpulkan (menghimpun) data yang sahih dan handal mengenai mutu 
    dan kinerja sekolah berdasarkan hasil laporan EDS.
2. Menganalisa data yang terkumpul.
3. Menggunakan hasil analisis untuk:
    a. membuat perencanaan, menentukan kebijakan, mengalokasikan sumber 
        daya Kabupaten/ Kota, dan mengambil keputusan berdasarkan data yang 
        terkumpul.
    b. mengembangkan dan melaksanakan program dan strategi untuk 
        meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
    c. mengidentifikasi sekolah-sekolah yang perlu mendapat perhatian khusus 
        dalam peningkatan kinerjanya
    d. membuat pemetaan mutu sekolah

MANFAAT MSPD   
Hasil MSPD dimanfaatkan sebagai dasar untuk :
a. Membuat perencanaan peningkatan mutu pendidikan
b. Menentukan kebijakan pemerintahan kabupaten/ kota dalam bidang 
    pendidikan
c. Mengalokasikan sumber daya di kabupaten/ kota
d. Mengambil keputusan yang terkait dengan pendidikan berdasarkan data yang 
    terkumpul
e. Mengembangkan dan menjalankan program dan strategi untuk  
    meningkatkan  mutu pendidikan di sekolah-sekolah
f. Mengidentifikasi sekolah-sekolah yang perlu mendapat perhatian khusus 
   dalam peningkatan kinerjanya
g. Menghasilkan peta mutu sekolah

WAKTU PELAKSANAAN MSPD
Kegiatan MSPD merupakan siklus tahunan dalam kegiatan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan dalam rangka menumbuhkan budaya mutu. Untuk itu diperlukan kegiatan pengukuran. Pengisian Format MSPD dilakukan setelah sekolah menyelesaikan laporan hasil EDS. Sementara itu dukungan pengawas terhadap pelaksanaan EDS harus dilihat sebagai bagian integral tugas pengawas dalam membina sekolah.
 
Hasil MSPD ini menjadi masukan penting untuk menyusun rencana pembangunan pendidikan di kabupaten/ kota. Oleh karena itu, pembahasan hasil MSPD dilakukan dalam forum Lokakarya MSPD yang diselenggarakan sebelum penyusunan rencana dan anggaran pembangunan pendidikan daerah.
 
PELAKSANA MSPD
MSPD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kab/Kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengukur kinerja sekolah dalam menerapkan SPM dan SNP. Strategi utama yang digunakan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota adalah mengumpulkan data tentang mutu dan efektivitas sekolah dengan menggunakan hasil laporan EDS.
 
MSPD menyediakan informasi tentang data kualitatif dan kuantitatif yang rinci berkaitan dengan pencapaian SPM dan SNP. Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag menugaskan Pengawas sebagai pelaksana tugas yang melekat pada tugas pokok dan fungsi pada jabatan fungsionalnya. Pengawas juga melaksanakan tugas pembimbingan pada saat sekolah merencanakan, melaksanakan, mengolah dan melaporkan hasil EDS yang akan menjadi dasar pelaporan MSPD.

Fokus utama MSPD adalah dalam pengawasan akademik dan manajerial sekolah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawas sekolah. Demikian pula, EDS ditujukan pada efektivitas implementasi pengawasan akademik dan manajerial. Oleh karena itu, keikutsertaan pengawas dalam pelaksanaan EDS merupakan hal yang sangat penting karena adanya keterkaitan antara EDS dan MSPD dan hasil EDS menjadi dasar bagi pelaporan MSPD.

PROSEDUR PELAKSANAAN MSPD
Pelaksanaan MSPD pada prinsipnya merupakan bagian dari siklus kegiatan penjaminan - peningkatan mutu pendidikan nasional yang menempatkan pemerintah kab/ kota berperan aktif memfasilitasi sekolah untuk meningkatkan kinerjanya dalam penerapan SPM dan SNP. Pelaksanaan MSPD merupakan kegiatan satu tahunan secara berkelanjutan sehingga dapat terbentuk budaya mutu pendidikan. 

Kegiatan MSPD dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
(1) mengumpulkan hasil laporan EDS
(2) mengkaji hasil laporan EDS per sekolah
(3) mengisi format laporan MSPD per-Sekolah
(4) melakukan agregasi laporan MSPD
(5) melakukan agregasi hasil laporan MSPD menurut jenjang dan jenis sekolah
(6) identifikasi prioritas kebutuhan pengembangan sekolah Kabupaten/ Kota  
      serta mempertimbangkan informasi lainnya
(7) penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan program pengembangan  
      sekolah 
(8) implementasi program peningkatan mutu pendidikan


SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN

Sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan MSPD terdiri dari :
1.      Sumber Daya Manusia
2.      Sarana prasarana
3.      Sumber Dana
4.      Ruang kerja pengawas mendukung pelaksanaan MSPD secara efektif 
         dan efisien.
5.      Ruang kerja TPK mendukung pelaksanaan MSPD secara efektif dan 
         efisien
6.      Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota yang mendukung
7.      Jaringan / Networking antar Lembaga. 
PERENCANAAN PROGRAM MSPD

SUMBER DAYA
MSPD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kab/Kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengukur kinerja sekolah dalam memenuhi SPM dan SNP. Strategi utama yang digunakan adalah mengumpulkan data tentang mutu dan efektivitas sekolah dengan menggunakan laporan EDS.

MSPD menyediakan informasi tentang data kualitatif dan kuantitatif yang rinci berkaitan dengan pencapaian SPM dan SNP. Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag menugaskan Pengawas sebagai pelaksana MSPD yang melekat pada tugas pokok dan fungsinya pada jabatan fungsionalnya. Pengawas juga melaksanakan tugas pembimbingan pada saat sekolah merencanakan, melaksanakan, mengolah dan melaporkan hasil laporan EDS yang akan menjadi dasar pelaporan MSPD.

Fokus utama MSPD adalah pengawasan akademik dan manajerial sekolah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawas sekolah. Demikian pula, EDS ditujukan untuk meningkatkan efektivitas implementasi pengawasan akademik dan manajerial. Oleh karena itu, keikutsertaan pengawas dalam pelaksanaan EDS merupakan hal yang sangat penting. 
  


EDS


(Inti Materi Diklat Penguatan Pengawas Sekolah - INPRES RI NO. 01 TAHUN 2010)

PENDAHULUAN

SDM merupakan tiang utama dalam pembangunan negara sehingga semakin terdidik SDM sesuatu negara, akan semakin mudah untuk melaksanakan pembangunan dan upaya pemenuhan kesejahteraan rakyat.  Di negeri kita SDM belum dapat dibanggakan disebabkan oleh berbagai hal, terutama rendahnya mutu pendidikan secara umum.  Dan karenanya upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan kita mutlak harus dilaksanakan agar kita memperoleh SDM yang bermutu untuk memacu pembangunan dan menyongsong era globalisasi yang efeknya sudah kita rasakan bersama sekarang.
Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2009 telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 63 tentang “Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan” (SPMP) untuk terciptanya satu sistem penjaminan mutu pendidikan yang sekaligus juga akan menjadi dasar pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan sehingga akan tercipta “budaya” peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.  Permen Nomor 63 menjadi acuan dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. 
Salah satu komponen utama program SPMP adalah program “Evaluasi Diri Sekolah” atau EDS yang dalam bahasa Inggrisnya disebut “Supported School Self Evaluation” (SSSE).  Dengan program ini sekolah diminta untuk secara internal melakukan evaluasi sendiri kinerjanya berdasarkan SPM dan SNP. Seperti tersirat dalam istilah Inggrisnya dengan adanya kata “Supported”, program ini memandang penting adanya “dukungan” penuh pada kegiatan Evaluasi diri ini dari semua unsur dan pemangku kepentingan yang terlibat di sekolah sehingga bukan hanya Kepala sekolah saja yang terlibat tapi juga para guru, Komite Sekolah, wakil orang tua peserta didik serta mendapat bimbingan dari Pengawas Sekolah.
Dalam pelaksanaan EDS yang baik, perlu adanya “support” yaitu “dukungan” atau “bantuan” dari berbagai pihak terkait agar sekolah dapat melaksanakan EDS secara bersama sehingga akan terjadi kebersamaan dalam tindakan dan nantinya dalam tanggung jawab juga.  EDS diharapkan akan memberikan dasar yang nyata untuk membuat RPS/RKS yang solid untuk peningkatan kinerja sekolah dan dasar terciptanya budaya mutu di sekolah.

KONSEP EDS

EDS adalah evaluasi internal yang yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan pendidikan (stakeholders) di sekolah untuk mengetahui secara menyeluruh kinerja sekolah dilihat dari pencapaian SPM dan 8 SNP dan mengetahui kekuatan dan kelemahannya secara pasti sehingga akan diperoleh masukan dan dasar nyata untuk membuat RPS/RKS dalam upaya untuk menumbuhkan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Ada beberapa hal penting yang kita perhatikan disini:
a.      Evaluasi yang bersifat internal – dilakukan oleh dan untuk mereka sendiri, bukan dilaksanakan oleh orang lain. Ini adalah evaluasi internal, bukan evaluasi external oleh pihak luar.
b.      Akan mengevaluasi seluruh kinerja sekolah yang akan meliputi aspek-aspek manajerial dan akademis.
c.      Mengacu pada SPM dan 8 SNP yang hasilnya akan membantu program nasional dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan secara umum.
d.      Untuk kepentingan sekolah itu sendiri, bukan untuk perbandingan dengan sekolah sekolah lain atau untuk akreditasi sekolah.
e.      Hasil EDS sebagai bahan masukan dan dasar dalam penulisan RPS/RKS maupun RAPBS/RAKS.
f.       Dilaksanakan minimal setahun sekali oleh semua stakeholder pendidikan di sekolah, bukan hanya oleh kepala sekolah/madrasah saja dengan bimbingan dan pengawasan Pengawas sekolah.
EDS di sekolah diperlukan sebab sampai sekarang belum ada satupun alat yang dapat dipakai oleh sekolah untuk memberikan gambaran umum dalam aspek SPM dan 8 SNP secara nyata, akurat dan berdasarkan bukti-bukti tentang seluruh kinerja sekolah sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS dan peningkatan mutu professional seluruh pemangku kepentingan sekolah.
Walaupun sudah ada beberapa upaya evaluasi di sekolah, kebanyakannya adalah evaluasi yang dilakukan oleh pihak luar, jadi sifatnya eksternal, untuk menilai sekolah – umpama untuk akreditasi, pemberian bantuan dsb. Dengan demikian kehadiran EDS amat diperlukan oleh sekolah karena evaluasi ini adalah evaluasi internal yang dilakukan oleh dan untuk sekolah sendiri gunamengetahui kekuatan dan kelemahannya sendiri – semacam cermin muka yang dapat dipakai dalam melihat kekuatan dan kelemahannya sendiri untuk selanjutnya dipakai dasar dalam upaya memperbaiki kinerjanya.
Hasil EDS juga dapat dipakai oleh Pengawas untuk laporan kepada pihak Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag kab/kota melalui kegiatan “Monitoring Sekolah Oleh Pemerintah Daerah” (MSPD) sebagai masukan untuk dasar Perencanaan Peningkatan mutu Pendidikan dan dasar pemberian bantuan / intervensi ke sekolah sekolah.

EDS sebaiknya dilaksanakan oleh semua stakeholder atau pemangku pendidikan di sekolah sebab EDS bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepala sekolah saja dan agar ada kebersamaan dan rasa memiliki bersama. Keterlibatan mereka juga diharapkan akan dapat memberikan gambaran akan kebutuhan nyata sekolah secara menyeluruh. Untuk menangani EDS ini sebaiknya sekolah membentuk satu tim EDS khusus yang bisa disebut Tim Pengembang Sekolah (TPS) dengan beranggotakan unsur-unsur dibawah ini:
a.    Kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab.
b.    Wakil dari unsur tenaga pendidik.
c.    Wakil dari unsur Komite Sekolah.
d.    Wakil dari unsur orang tua peserta didik.
e.    Pengawas sebagai pihak yang memberi bimbingan.
Karena kedudukannya, Pengawas bisa dianggap sebagai anggota TPS atau bukan anggota TPS. Yang penting adalah dia terlibat dalam EDS di sekolah yang menjadi binaannya dalam memberikan bimbingan dan masukannya dalam pelaksanaan EDS. Pelaksanaan EDS dilapangan juga melibatkan para tenaga pendidik lainnya di sekolah, khusunya ketika membicarakan standar-standar yang berhubungan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar. Dengan demikian EDS dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah dan bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah saja.
MANFAAT EDS   BAGI SEKOLAH:
1)     Sekolah mempunyai alat atau instrument internal yang dapat dipakai untuk mengevaluasi kinerjanya.
2)     Sekolah dapat mengetahui sampai dimanakah tingkat pencapaian mereka dilihat dari SPM dan SNP.
3)     Sekolah dapat mengatahui kekuatan dan kelemahannya secara pasti.
4)     Sekolah dapat mengetahui dengan pasti dan dapat memprioritaskan aspek mana yang memerlukan peningkatan.
5)     Sekolah dapat memperoleh dasar nyata untuk membuat RPS/RKS dan RAPBS/RAKS berdasarkan kebutuhan nyata sekolah, bukan atas dasar asumsi atau perkiraan saja
6)     Sekolah dapat mengetahui perkembangan upaya peningkatan mutu pelayanan mereka sebab EDS dilakukan secara berkala.

MANFAAT EDS   BAGI SISTEM PENDIDIKAN di KAB/KOTA:
 1)    Diperolehnya informasi kongkrit keadaan umum sekolah dalam
2)    pencapaian SPM dan 8 SNP.
3)    Terdapatnya gambaran umum secara pasti tentang kinerja sekolah-sekolah ditingkat kab/kota.
4)    Adanya dasar untuk kegiatan perencanaan ditingkat kab/kota serta dasar pemberian bantuan ke sekolah-sekolah di daerah itu.
5)    Hasil EDS ini dijadikan dasar untuk laporan ke jajaran ditingkat kab/kota melalui kegiatan ”Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah” – MSPD- yang dilakukan oleh para 
BEDA EDS DENGAN EVALUASI - EVALUASI LAIN
a.      EDS adalah evaluasi diri yang bersifat internal yang dilaksanakan oleh para stakeholder di sekolah tersebut.
b.      EDS dilakukan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sendiri dan dipakai sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS dan RAPBS/RAKS.
c.      EDS dilaksanakan bukan untuk memberikan peringkat atau ranking sekolah dibanding dengan sekolah lainnya.

d.      Evaluasi-evaluasi lainnya biasanya bersifat eksternal yang dilakukan oleh pihak luar lebih untuk kepentingan mereka bukan kepentingan sekolah.
f.       Karena EDS adalah evaluasi internal untuk dasar peningkatan mutu mereka maka evaluasi biasanya akan lebih jujur sebab keadaan itu akan dijadikan dasar pelaksanaan upaya peningkatan kinerja mereka.
a.    Pada awalnya EDS dianggap sebagai beban tambahan baru yang memberatkan tugas sekolah/TPS namun dalam prosesnya sekolah merasa butuh terhadap EDS sebagai dasar penulkisan RPS/RKS.
b.       Pada awalnya EDS dikira sama dengan Evaluasi lain seperti yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Propinsi dan akhirnya mereka tahu beda EDS dan Evaluasi eksternal lain.
c.      Pada awalnya sekolah menganggap perlu dana banyak untuk melaksanakan EDS, namun dalam prosesnya diketahui bahwa sebenarnya dana memang diperlukan untuk “pelaksanaan upaya peningkatan mutu” yang direncanakan dalam RPS berdasarkan hasil EDS, bukan untuk melaksanakan EDS itu sendiri.
 d.    Isu apakah Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag dapat dan mau menerima EDS secara formal. Dalam prosesnya EDS dapat diadopsi dan telah direplikasikan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sebab mereka mengetahui manfaatnya bagi sekolah dan bagi perencanaan peningkatan mutu pendidikan.