MONITORING SEKOLAH OLEH PEMERINTAH DAERAH (MSPD)
(Inti Materi Diklat Penguatan KS dan PS - Inpres RI No. 01 Tahun 2010)
Dalam Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Kota, memiliki peran utama dalam hal:
(1) menyediakan pelayanan pendidikan
(2) memonitor mutu pendidikan dan pelayanan pendukung pendidikan
(3) membuat laporan mengenai mutu dan kinerja sekolah
(4) meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 50/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan program penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan bekerja sama dengan LPMP di daerah masing-masing. Dalam peraturan ini dipaparkan secara rinci tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memonitor dan meningkatkan mutu sekolah.
Pelaksanaan monitoring juga dilakukan oleh pengawas sekolah. Dalam banyak kasus masih banyak dijumpai praktek monitoring pendidikan yang dilaksanakan di kabupaten/ kota belum efektif dalam hal:
(1) pengumpulan data yang relevan dan sahih
(2) analisis data yang dikumpulkan
(3) pemanfaatan data yang ada untuk meningkatkan mutu sekolah
(4) pelaporan tingkat pencapaian SPM dan SNP
MSPD adalah serangkaian strategi yang di laksanakan oleh staf Dinas Pendidikan/ Kantor Kemenag dan pengawas sekolah tingkat Pemerintah Daerah untuk memonitor dan mengevaluasi mutu dan keefektifan sekolah dan tenaga kependidikan berdasarkan SPM dan SNP.
MSPD merupakan bagian penting dalam pelaksanaan SPMP dengan maksud untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama) dalam meningkatkan kinerja sekolah untuk mencapai SPM dan SNP.
Panduan MSPD ini diharapkan dapat mengarahkan dan menuntun prosedur dan cara Pemerintahan Kab/ Kota memonitor kinerja sekolah-sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah di daerah masing-masing.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan
6. Permendiknas tentang standar-standar lainnya
6. Permendiknas tentang standar-standar lainnya
TUJUAN MSPD
Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah antara lain bertujuan untuk:
1. Mengumpulkan (menghimpun) data yang sahih dan handal mengenai mutu
dan kinerja sekolah berdasarkan hasil laporan EDS.
2. Menganalisa data yang terkumpul.
3. Menggunakan hasil analisis untuk:
a. membuat perencanaan, menentukan kebijakan, mengalokasikan sumber
2. Menganalisa data yang terkumpul.
3. Menggunakan hasil analisis untuk:
a. membuat perencanaan, menentukan kebijakan, mengalokasikan sumber
daya Kabupaten/ Kota, dan mengambil keputusan berdasarkan data yang
terkumpul.
b. mengembangkan dan melaksanakan program dan strategi untuk
b. mengembangkan dan melaksanakan program dan strategi untuk
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
c. mengidentifikasi sekolah-sekolah yang perlu mendapat perhatian khusus
c. mengidentifikasi sekolah-sekolah yang perlu mendapat perhatian khusus
dalam peningkatan kinerjanya
d. membuat pemetaan mutu sekolah
MANFAAT MSPD
d. membuat pemetaan mutu sekolah
MANFAAT MSPD
Hasil MSPD dimanfaatkan sebagai dasar untuk :
a. Membuat perencanaan peningkatan mutu pendidikan
b. Menentukan kebijakan pemerintahan kabupaten/ kota dalam bidang
a. Membuat perencanaan peningkatan mutu pendidikan
b. Menentukan kebijakan pemerintahan kabupaten/ kota dalam bidang
pendidikan
c. Mengalokasikan sumber daya di kabupaten/ kota
d. Mengambil keputusan yang terkait dengan pendidikan berdasarkan data yang
c. Mengalokasikan sumber daya di kabupaten/ kota
d. Mengambil keputusan yang terkait dengan pendidikan berdasarkan data yang
terkumpul
e. Mengembangkan dan menjalankan program dan strategi untuk
e. Mengembangkan dan menjalankan program dan strategi untuk
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah
f. Mengidentifikasi sekolah-sekolah yang perlu mendapat perhatian khusus
f. Mengidentifikasi sekolah-sekolah yang perlu mendapat perhatian khusus
dalam peningkatan kinerjanya
g. Menghasilkan peta mutu sekolah
WAKTU PELAKSANAAN MSPD
Kegiatan MSPD merupakan siklus tahunan dalam kegiatan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan dalam rangka menumbuhkan budaya mutu. Untuk itu diperlukan kegiatan pengukuran. Pengisian Format MSPD dilakukan setelah sekolah menyelesaikan laporan hasil EDS. Sementara itu dukungan pengawas terhadap pelaksanaan EDS harus dilihat sebagai bagian integral tugas pengawas dalam membina sekolah.
g. Menghasilkan peta mutu sekolah
WAKTU PELAKSANAAN MSPD
Kegiatan MSPD merupakan siklus tahunan dalam kegiatan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan dalam rangka menumbuhkan budaya mutu. Untuk itu diperlukan kegiatan pengukuran. Pengisian Format MSPD dilakukan setelah sekolah menyelesaikan laporan hasil EDS. Sementara itu dukungan pengawas terhadap pelaksanaan EDS harus dilihat sebagai bagian integral tugas pengawas dalam membina sekolah.
Hasil MSPD ini menjadi masukan penting untuk menyusun rencana pembangunan pendidikan di kabupaten/ kota. Oleh karena itu, pembahasan hasil MSPD dilakukan dalam forum Lokakarya MSPD yang diselenggarakan sebelum penyusunan rencana dan anggaran pembangunan pendidikan daerah.
PELAKSANA MSPD
MSPD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kab/Kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengukur kinerja sekolah dalam menerapkan SPM dan SNP. Strategi utama yang digunakan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota adalah mengumpulkan data tentang mutu dan efektivitas sekolah dengan menggunakan hasil laporan EDS.
MSPD menyediakan informasi tentang data kualitatif dan kuantitatif yang rinci berkaitan dengan pencapaian SPM dan SNP. Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag menugaskan Pengawas sebagai pelaksana tugas yang melekat pada tugas pokok dan fungsi pada jabatan fungsionalnya. Pengawas juga melaksanakan tugas pembimbingan pada saat sekolah merencanakan, melaksanakan, mengolah dan melaporkan hasil EDS yang akan menjadi dasar pelaporan MSPD.
Fokus utama MSPD adalah dalam pengawasan akademik dan manajerial sekolah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawas sekolah. Demikian pula, EDS ditujukan pada efektivitas implementasi pengawasan akademik dan manajerial. Oleh karena itu, keikutsertaan pengawas dalam pelaksanaan EDS merupakan hal yang sangat penting karena adanya keterkaitan antara EDS dan MSPD dan hasil EDS menjadi dasar bagi pelaporan MSPD.
PROSEDUR PELAKSANAAN MSPD
Pelaksanaan MSPD pada prinsipnya merupakan bagian dari siklus kegiatan penjaminan - peningkatan mutu pendidikan nasional yang menempatkan pemerintah kab/ kota berperan aktif memfasilitasi sekolah untuk meningkatkan kinerjanya dalam penerapan SPM dan SNP. Pelaksanaan MSPD merupakan kegiatan satu tahunan secara berkelanjutan sehingga dapat terbentuk budaya mutu pendidikan.
Fokus utama MSPD adalah dalam pengawasan akademik dan manajerial sekolah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawas sekolah. Demikian pula, EDS ditujukan pada efektivitas implementasi pengawasan akademik dan manajerial. Oleh karena itu, keikutsertaan pengawas dalam pelaksanaan EDS merupakan hal yang sangat penting karena adanya keterkaitan antara EDS dan MSPD dan hasil EDS menjadi dasar bagi pelaporan MSPD.
PROSEDUR PELAKSANAAN MSPD
Pelaksanaan MSPD pada prinsipnya merupakan bagian dari siklus kegiatan penjaminan - peningkatan mutu pendidikan nasional yang menempatkan pemerintah kab/ kota berperan aktif memfasilitasi sekolah untuk meningkatkan kinerjanya dalam penerapan SPM dan SNP. Pelaksanaan MSPD merupakan kegiatan satu tahunan secara berkelanjutan sehingga dapat terbentuk budaya mutu pendidikan.
Kegiatan MSPD dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
(1) mengumpulkan hasil laporan EDS
(2) mengkaji hasil laporan EDS per sekolah
(3) mengisi format laporan MSPD per-Sekolah
(4) melakukan agregasi laporan MSPD
(5) melakukan agregasi hasil laporan MSPD menurut jenjang dan jenis sekolah
(6) identifikasi prioritas kebutuhan pengembangan sekolah Kabupaten/ Kota
serta mempertimbangkan informasi lainnya
(7) penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan program pengembangan
sekolah
(8) implementasi program peningkatan mutu pendidikan
SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN
Sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan MSPD terdiri dari :
1. Sumber Daya Manusia
2. Sarana prasarana
3. Sumber Dana
4. Ruang kerja pengawas mendukung pelaksanaan MSPD secara efektif
dan efisien.
5. Ruang kerja TPK mendukung pelaksanaan MSPD secara efektif dan
efisien
6. Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota yang mendukung
7. Jaringan / Networking antar Lembaga.
PERENCANAAN PROGRAM MSPDAgar kegiatan MSPD terlaksana dengan baik dan hasilnya benar-benar dapat menjamin mutu pendidikan di daerah, perlu direncanakan secara sistematis. Ruang lingkup perencanaan MSPD sekurang-kurangnya meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
· Pembentukan Tim Pengembang Kabupaten (TPK)
· Penetapan TPK melalui SK Bupati/Walikota
· Penyiapan perangkat MSPD
· Pelaksanaan workshop MSPD bagi pengawas
· Pelaksanaan Bintek MSPD bagi pengawas dalam rangka mengkaji hasil EDS
· Penetapan jadwal pelaksanaan MSPD
· Pendanaan
· Pembentukan Tim Pengembang Kabupaten (TPK)
· Penetapan TPK melalui SK Bupati/Walikota
· Penyiapan perangkat MSPD
· Pelaksanaan workshop MSPD bagi pengawas
· Pelaksanaan Bintek MSPD bagi pengawas dalam rangka mengkaji hasil EDS
· Penetapan jadwal pelaksanaan MSPD
· Pendanaan
PEMBENTUKAN TPK
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim MSPD yang akan melaksanakan tugas mulai dari perencanaan kegiatan sampai dengan pelaporan. TPK terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Kemenag, Pengawas, Pendidik, tenaga pendidik profesional di bawah koordinasi pejabat Dinas Pendidikan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim MSPD yang akan melaksanakan tugas mulai dari perencanaan kegiatan sampai dengan pelaporan. TPK terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Kemenag, Pengawas, Pendidik, tenaga pendidik profesional di bawah koordinasi pejabat Dinas Pendidikan.
TPK sebaiknya ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota sebagai dasar pelaksanaan kewenangan tim serta penetapan anggaran pelaksanaan kegiatan.
PENYIAPAN PERANGKAT MSPD
Agar pelaksanaan operasional MSPD dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Panduan Operasional MSPD yang telah ditetapkan, perlu disiapkan perangkat penunjang yang diperlukan. Perangkat tersebut antara lain: Instrumen MSPD sesuai kebutuhan.
Agar pelaksanaan operasional MSPD dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Panduan Operasional MSPD yang telah ditetapkan, perlu disiapkan perangkat penunjang yang diperlukan. Perangkat tersebut antara lain: Instrumen MSPD sesuai kebutuhan.
PELAKSANAAN WORKSHOP DAN BINTEK BAGI PENGAWAS
Workshop dan Bintek ini dilaksanakan sehubungan dengan pengkajian hasil EDS, penjelasan kembali tentang panduan pengisian instrumen MSPD, serta pembagian tugas Pengawas.
Workshop dan Bintek ini dilaksanakan sehubungan dengan pengkajian hasil EDS, penjelasan kembali tentang panduan pengisian instrumen MSPD, serta pembagian tugas Pengawas.
Penetapan jadwal pelaksanaan MSPD
Jadwal pelaksanaan MSPD disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Jadwal pelaksanaan MSPD disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Perencanaan pembiayaan dilakukan oleh TPK untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan. Tim memyampaikan draf / buram perencanaan anggaran kepada Dinas Pendidikan untuk diusulkan ke Pemkab/ Pemkot.
Model anggaran mencakup beberapa bagian atau tahapan yang perlu dirinci lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas anggaran Pemda masing-masing sebagai berikut :
Model anggaran mencakup beberapa bagian atau tahapan yang perlu dirinci lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas anggaran Pemda masing-masing sebagai berikut :
() Persiapan atau perencanaan (Pra Implementasi MSPD)Rapat Koordinasi
() Sosialisasi
() Implementasi MSPD
() Pengumpulan data EDS
() Sosialisasi
() Implementasi MSPD
() Pengumpulan data EDS
() Rapat pembahasan Hasil EDS (Agregasi MSPD)
() Menyusun Pelaporan (Rekomendasi) Hasil MSPD
() Lokakarya/ Workshop Hasil MSPD
() Menyusun Pelaporan (Rekomendasi) Hasil MSPD
() Lokakarya/ Workshop Hasil MSPD
SUMBER DAYA
MSPD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kab/Kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengukur kinerja sekolah dalam memenuhi SPM dan SNP. Strategi utama yang digunakan adalah mengumpulkan data tentang mutu dan efektivitas sekolah dengan menggunakan laporan EDS.
MSPD menyediakan informasi tentang data kualitatif dan kuantitatif yang rinci berkaitan dengan pencapaian SPM dan SNP. Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag menugaskan Pengawas sebagai pelaksana MSPD yang melekat pada tugas pokok dan fungsinya pada jabatan fungsionalnya. Pengawas juga melaksanakan tugas pembimbingan pada saat sekolah merencanakan, melaksanakan, mengolah dan melaporkan hasil laporan EDS yang akan menjadi dasar pelaporan MSPD.
Fokus utama MSPD adalah pengawasan akademik dan manajerial sekolah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawas sekolah. Demikian pula, EDS ditujukan untuk meningkatkan efektivitas implementasi pengawasan akademik dan manajerial. Oleh karena itu, keikutsertaan pengawas dalam pelaksanaan EDS merupakan hal yang sangat penting.
MSPD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kab/Kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengukur kinerja sekolah dalam memenuhi SPM dan SNP. Strategi utama yang digunakan adalah mengumpulkan data tentang mutu dan efektivitas sekolah dengan menggunakan laporan EDS.
MSPD menyediakan informasi tentang data kualitatif dan kuantitatif yang rinci berkaitan dengan pencapaian SPM dan SNP. Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag menugaskan Pengawas sebagai pelaksana MSPD yang melekat pada tugas pokok dan fungsinya pada jabatan fungsionalnya. Pengawas juga melaksanakan tugas pembimbingan pada saat sekolah merencanakan, melaksanakan, mengolah dan melaporkan hasil laporan EDS yang akan menjadi dasar pelaporan MSPD.
Fokus utama MSPD adalah pengawasan akademik dan manajerial sekolah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawas sekolah. Demikian pula, EDS ditujukan untuk meningkatkan efektivitas implementasi pengawasan akademik dan manajerial. Oleh karena itu, keikutsertaan pengawas dalam pelaksanaan EDS merupakan hal yang sangat penting.
SUMBER DAYA PENUNJANG
Sarana Penunjang Kegiatan (komputer, laptop, LCD), dana, dan tenaga, dan dukungan kebijakan dan administrasi
Sarana Penunjang Kegiatan (komputer, laptop, LCD), dana, dan tenaga, dan dukungan kebijakan dan administrasi
PELAPORAN MSPD
Dengan menggunakan hasil EDS dari sekolah-sekolah di wilayah kabupaten/ kota, para pengawas sekolah mengisi format Laporan MSPD sesuai dengan petunjuk penggunaan MSPD dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan/ Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota. Format Laporan MSPD mendeskripsikan kekuatan, kelemahan, kesimpulan dan rekomendasi serta kegiatan-kegiatan masing-masing sekolah.
PENETAPAN JADWAL PELAKSANAAN
Jadwal ini berisi antara lain: urutan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tim mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, menetapkan siapa pelaksana serta waktu pelaksanaan setiap kegiatan.
Dengan menggunakan hasil EDS dari sekolah-sekolah di wilayah kabupaten/ kota, para pengawas sekolah mengisi format Laporan MSPD sesuai dengan petunjuk penggunaan MSPD dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan/ Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota. Format Laporan MSPD mendeskripsikan kekuatan, kelemahan, kesimpulan dan rekomendasi serta kegiatan-kegiatan masing-masing sekolah.
PENETAPAN JADWAL PELAKSANAAN
Jadwal ini berisi antara lain: urutan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tim mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, menetapkan siapa pelaksana serta waktu pelaksanaan setiap kegiatan.