Selasa, 03 Mei 2011

MSPD

MONITORING SEKOLAH OLEH PEMERINTAH DAERAH (MSPD)
(Inti Materi Diklat Penguatan KS dan PS - Inpres RI No. 01 Tahun 2010)

Dalam Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Kota, memiliki peran utama dalam hal:
(1) menyediakan pelayanan pendidikan
(2) memonitor mutu pendidikan dan pelayanan pendukung pendidikan
(3) membuat laporan mengenai mutu dan kinerja sekolah
(4) meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 50/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan program penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan bekerja sama dengan LPMP di daerah masing-masing. Dalam peraturan ini dipaparkan secara rinci tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memonitor dan meningkatkan mutu sekolah.

Pelaksanaan monitoring juga dilakukan oleh pengawas sekolah. Dalam banyak kasus masih banyak dijumpai praktek monitoring pendidikan yang dilaksanakan di kabupaten/ kota belum efektif dalam hal:
(1) pengumpulan data yang relevan dan sahih
(2) analisis data yang dikumpulkan
(3) pemanfaatan data yang ada untuk meningkatkan mutu sekolah
(4) pelaporan tingkat pencapaian SPM dan SNP
 
MSPD adalah serangkaian strategi yang di laksanakan oleh staf Dinas Pendidikan/ Kantor Kemenag dan pengawas sekolah tingkat Pemerintah Daerah untuk memonitor dan mengevaluasi mutu dan keefektifan sekolah dan tenaga kependidikan berdasarkan SPM dan SNP.

MSPD merupakan bagian penting dalam pelaksanaan SPMP dengan maksud untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama) dalam meningkatkan kinerja sekolah untuk mencapai SPM dan SNP.

Panduan MSPD ini diharapkan dapat mengarahkan dan menuntun prosedur dan cara Pemerintahan Kab/ Kota memonitor kinerja sekolah-sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah di daerah masing-masing.

DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  
    Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
    Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang    
    Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem  
    Penjaminan Mutu Pendidikan
6. Permendiknas tentang standar-standar lainnya 

    TUJUAN MSPD
Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah antara lain bertujuan untuk:
1. Mengumpulkan (menghimpun) data yang sahih dan handal mengenai mutu 
    dan kinerja sekolah berdasarkan hasil laporan EDS.
2. Menganalisa data yang terkumpul.
3. Menggunakan hasil analisis untuk:
    a. membuat perencanaan, menentukan kebijakan, mengalokasikan sumber 
        daya Kabupaten/ Kota, dan mengambil keputusan berdasarkan data yang 
        terkumpul.
    b. mengembangkan dan melaksanakan program dan strategi untuk 
        meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
    c. mengidentifikasi sekolah-sekolah yang perlu mendapat perhatian khusus 
        dalam peningkatan kinerjanya
    d. membuat pemetaan mutu sekolah

MANFAAT MSPD   
Hasil MSPD dimanfaatkan sebagai dasar untuk :
a. Membuat perencanaan peningkatan mutu pendidikan
b. Menentukan kebijakan pemerintahan kabupaten/ kota dalam bidang 
    pendidikan
c. Mengalokasikan sumber daya di kabupaten/ kota
d. Mengambil keputusan yang terkait dengan pendidikan berdasarkan data yang 
    terkumpul
e. Mengembangkan dan menjalankan program dan strategi untuk  
    meningkatkan  mutu pendidikan di sekolah-sekolah
f. Mengidentifikasi sekolah-sekolah yang perlu mendapat perhatian khusus 
   dalam peningkatan kinerjanya
g. Menghasilkan peta mutu sekolah

WAKTU PELAKSANAAN MSPD
Kegiatan MSPD merupakan siklus tahunan dalam kegiatan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan dalam rangka menumbuhkan budaya mutu. Untuk itu diperlukan kegiatan pengukuran. Pengisian Format MSPD dilakukan setelah sekolah menyelesaikan laporan hasil EDS. Sementara itu dukungan pengawas terhadap pelaksanaan EDS harus dilihat sebagai bagian integral tugas pengawas dalam membina sekolah.
 
Hasil MSPD ini menjadi masukan penting untuk menyusun rencana pembangunan pendidikan di kabupaten/ kota. Oleh karena itu, pembahasan hasil MSPD dilakukan dalam forum Lokakarya MSPD yang diselenggarakan sebelum penyusunan rencana dan anggaran pembangunan pendidikan daerah.
 
PELAKSANA MSPD
MSPD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kab/Kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengukur kinerja sekolah dalam menerapkan SPM dan SNP. Strategi utama yang digunakan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota adalah mengumpulkan data tentang mutu dan efektivitas sekolah dengan menggunakan hasil laporan EDS.
 
MSPD menyediakan informasi tentang data kualitatif dan kuantitatif yang rinci berkaitan dengan pencapaian SPM dan SNP. Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag menugaskan Pengawas sebagai pelaksana tugas yang melekat pada tugas pokok dan fungsi pada jabatan fungsionalnya. Pengawas juga melaksanakan tugas pembimbingan pada saat sekolah merencanakan, melaksanakan, mengolah dan melaporkan hasil EDS yang akan menjadi dasar pelaporan MSPD.

Fokus utama MSPD adalah dalam pengawasan akademik dan manajerial sekolah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawas sekolah. Demikian pula, EDS ditujukan pada efektivitas implementasi pengawasan akademik dan manajerial. Oleh karena itu, keikutsertaan pengawas dalam pelaksanaan EDS merupakan hal yang sangat penting karena adanya keterkaitan antara EDS dan MSPD dan hasil EDS menjadi dasar bagi pelaporan MSPD.

PROSEDUR PELAKSANAAN MSPD
Pelaksanaan MSPD pada prinsipnya merupakan bagian dari siklus kegiatan penjaminan - peningkatan mutu pendidikan nasional yang menempatkan pemerintah kab/ kota berperan aktif memfasilitasi sekolah untuk meningkatkan kinerjanya dalam penerapan SPM dan SNP. Pelaksanaan MSPD merupakan kegiatan satu tahunan secara berkelanjutan sehingga dapat terbentuk budaya mutu pendidikan. 

Kegiatan MSPD dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
(1) mengumpulkan hasil laporan EDS
(2) mengkaji hasil laporan EDS per sekolah
(3) mengisi format laporan MSPD per-Sekolah
(4) melakukan agregasi laporan MSPD
(5) melakukan agregasi hasil laporan MSPD menurut jenjang dan jenis sekolah
(6) identifikasi prioritas kebutuhan pengembangan sekolah Kabupaten/ Kota  
      serta mempertimbangkan informasi lainnya
(7) penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan program pengembangan  
      sekolah 
(8) implementasi program peningkatan mutu pendidikan


SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN

Sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan MSPD terdiri dari :
1.      Sumber Daya Manusia
2.      Sarana prasarana
3.      Sumber Dana
4.      Ruang kerja pengawas mendukung pelaksanaan MSPD secara efektif 
         dan efisien.
5.      Ruang kerja TPK mendukung pelaksanaan MSPD secara efektif dan 
         efisien
6.      Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota yang mendukung
7.      Jaringan / Networking antar Lembaga. 
PERENCANAAN PROGRAM MSPD

SUMBER DAYA
MSPD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kab/Kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengukur kinerja sekolah dalam memenuhi SPM dan SNP. Strategi utama yang digunakan adalah mengumpulkan data tentang mutu dan efektivitas sekolah dengan menggunakan laporan EDS.

MSPD menyediakan informasi tentang data kualitatif dan kuantitatif yang rinci berkaitan dengan pencapaian SPM dan SNP. Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag menugaskan Pengawas sebagai pelaksana MSPD yang melekat pada tugas pokok dan fungsinya pada jabatan fungsionalnya. Pengawas juga melaksanakan tugas pembimbingan pada saat sekolah merencanakan, melaksanakan, mengolah dan melaporkan hasil laporan EDS yang akan menjadi dasar pelaporan MSPD.

Fokus utama MSPD adalah pengawasan akademik dan manajerial sekolah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawas sekolah. Demikian pula, EDS ditujukan untuk meningkatkan efektivitas implementasi pengawasan akademik dan manajerial. Oleh karena itu, keikutsertaan pengawas dalam pelaksanaan EDS merupakan hal yang sangat penting. 
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar